HOTLINE 24 JAM  icon-phone-blue081-2281-3686    icon-phone-blueayudop@yahoo.co.id

Legal Drafting

Legal drafting adalah seni dan ilmu dalam merumuskan dokumen hukum dengan bahasa yang jelas, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam tetapi juga kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan cara yang tepat dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat.

Kami dapat membuatkan, memeriksa, merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.


 

Tujuan Legal Drafting

  • Menghindari Ambiguitas
    Dokumen hukum harus disusun dengan jelas dan spesifik untuk menghindari interpretasi ganda atau ambiguitas yang bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari.

  • Memastikan Kepatuhan Hukum
    Dokumen yang disusun harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga bisa dijadikan acuan yang sah dalam berbagai situasi.

  • Mengamankan Kepentingan Pihak yang Terlibat
    Dokumen hukum dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan semua pihak yang terlibat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Elemen Penting dalam Legal Drafting

  • Bahasa yang Jelas
    Penggunaan bahasa yang jelas, tepat, dan tidak berbelit-belit sangat penting dalam legal drafting. Istilah hukum yang spesifik harus digunakan secara konsisten.

  • Struktur yang Logis
    Dokumen hukum harus memiliki struktur yang logis dan sistematis, mulai dari pendahuluan, isi, hingga penutup. Setiap bagian harus disusun dengan rapi untuk memudahkan pemahaman.

  • Ketepatan Fakta
    Semua fakta yang disebutkan dalam dokumen harus akurat dan didukung oleh bukti yang relevan.

  • Kepatuhan terhadap Peraturan
    Dokumen harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di yurisdiksi terkait.