HOTLINE 24 JAM  icon-phone-blue081-2281-3686    icon-phone-blueayudop@yahoo.co.id

Legal Advice

Legal advice adalah elemen penting dalam menjaga hak dan kepentingan individu atau organisasi dalam berbagai situasi hukum. Dengan mendapatkan nasihat hukum yang tepat, seseorang dapat menghindari masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari, melindungi hak-haknya, dan membuat keputusan yang tepat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum. Oleh karena itu, dalam situasi yang melibatkan aspek hukum, penting untuk berkonsultasi dengan profesional hukum yang berpengalaman.

Kami dapat memberikan konsultasi dan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan hukum. Baik kepada individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.

 

Jenis-Jenis Legal Advice

Legal advice dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, tergantung pada konteks dan bidang hukum yang relevan:

  • Nasihat Hukum Perdata
    Meliputi masalah-masalah seperti kontrak, hak milik, tanggung jawab, serta sengketa keluarga (misalnya perceraian atau warisan).

  • Nasihat Hukum Pidana
    Berkaitan dengan hukum pidana, seperti dugaan kejahatan, pembelaan terhadap dakwaan pidana, dan hak-hak terdakwa selama proses peradilan pidana.

  • Nasihat Hukum Bisnis
    Termasuk nasihat mengenai peraturan perusahaan, kepatuhan hukum, penggabungan perusahaan, atau masalah ketenagakerjaan.

  • Nasihat Hukum Internasional
    Berkaitan dengan permasalahan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara, seperti perjanjian internasional, hukum imigrasi, atau sengketa perdagangan internasional.